Luas Wilayah Indonesia, Kewarganegaraan Indonesia, Agama di Indonesia, Pertahanan Indonesia, Batas Wilayah Indonesia
(SEMUA TENTANG INDONESIA)
A. Menjelajah
Wilayah NKRI
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan oleh undang-undang.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut
dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan dan gugusan
pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera
Indonesia serta di anatara Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah
tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan
sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan keamanan.
Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia,
pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Luas wilayah negara kita adalah 5.180.053
km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 dan wlayah
lautan seluas 3.257.483 km2.
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga
macam, yaitu :
1.
Zona
Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari
garis dasar ke arah laut lepas.
2.
Zona
Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter, batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut.
3.
Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tetang zona ekonomi
eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret
1980.
Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara
yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional
dijelaskan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di
ruang udara yang ada di atas wilayah negaranya.
Wilayah ekstrateritorial merupakan wilayah
negara kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Batas-batas wilayah laut Indonesia
berhubungan dengan 10 negara sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya
berhubungan dengan tiga negara.
1. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah
utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia
(bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara
berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam dan Filipina.
2. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah
barat
Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India.
Dua pulau yang
menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau
Nicobar di India.
3. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah
timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung
dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik.
4. Batas-batas wilayah Indonesia sebelah
selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung
dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera
Hindia. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia.
Kekuasaan Negara atas Kekayaan Alam yang
Terkandung dalam Wilayah NKRI
Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan
yang luas dengan segenap potensi kekayaan alamnya seperti kekayaan dari hutan,
area persawahan, binatang-binatang darat yang beranekaragam. Di wilayah lautan
juga tidak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia,
keindahan terumbu karang dan pesona laut lainnya.
di perut bumi Indonesia pun menyimpan
kekayaan yang melimpah berupa bahan tambang seperti minyak bumi, emas, gas
bumi, besi, batu bara, tembaga, perak, dan sebagainya.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara mempunyai kewajiban-kewajiban sebagai
berikut:
a.
Segala
bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
b.
Melindungi
dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi,
air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau
dinikmati langsung oleh rakyat.
c.
Mencegah
segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
B. Kedudukan
Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Status Warga Negara
Indonesia
a. Penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di
suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
b. Warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
Keberadaan rakyat
yang menjadi penduduk maupun warga negara, secara konstitusional tercantum
dalam Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
(1) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk
ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang
Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.
b.
Undang-Undang
RI Nomor 2 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia
dan RRC.
c.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 tentang Kewarganegaraan Indonesia
sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
d.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Asas-asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis (asas
keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada
keturunan orang yang bersangkutan.
Asas ius
soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan
dalam menentukan kewarganegaran di beberapa Negara dapat menimbulkan dua
kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi
warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian
orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b.
Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan
status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua
stelsel, yaitu:
a. Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara
tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan
kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya
mempunyai:
a. Hak opsi,
yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas
sebagai berikut:
a. Asas ius
sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius
soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas
kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Syarat-Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia
a. Naturalisasi
biasa
Orang dari bangsa
asing yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi
bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9
Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
1) telah
berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2) pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut;
3) sehat
jasmani dan rohani;
4) dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara satu tahun lebih;
6) jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
7) mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
8) membayar
uang pewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi
istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang
asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan
kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan
orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Hilangnya
Kewarganegaraan Indonesia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.
memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain;
c.
dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan:
d.
telah
berusia 18 tahun ;
e.
bertempat
tinggal di luar negeri;
f.
masuk
ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden;
g.
masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
h.
mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
i.
turut
serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya;
j.
mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya;
k.
bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir
C. Kemerdekaan
Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan
Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan
mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama
menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa
oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun
orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di
Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28
E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan
tersebut, diperlukan hal-hal berikut:
a. Adanya pengakuan yang sama oleh
pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai
kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi
setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama,
yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama
yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi
tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan
peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi
agama masing-masing.
Membangun Kerukunan Umat Beragama
Di negara kita di kenal konsep Tri Kerukunan
Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan
antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
D. Sistem
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan
Negara Republik Indonesia
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas sistem
pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut di atur dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang
bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi
pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh
rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh
sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan
pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
Komponen Sistem Pertahanan dan Keamanan
Rakyat Semesta terdiri atas:
1. TNI sebagai kekuatan utama sistem
pertahanan.
2. POLRI sebagai kekuatan utama sistem
kemanan.
3. Rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem
Pertahanan dan Kemanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya
merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara.
0 Komentar untuk "INDONESIA !!!!"