HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK PASIEN:
1. Memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
2. Mendapatkan informasi atas:
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan medis yang akan
dilakukan dan kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut, cara
mengatasinya dan alternatif lainnya
c. Upaya pencegahan agar penyakit
tidak kambuh lagi atau pencegahan agar anggota keluarga/orang lain tidak
menderita yang sama.
3. Meminta konsultasi medis.
4. Menyampaikan pengaduan, saran,
kritik dan keluhan berkaitan dengan pelayanan.
5. Memperoleh layanan yang bermutu,
aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawi.
6. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh
tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya kecuali untuk kasus KLB dan
kasus yang dapat membahayakan masyarakat.
7. Mendapat informasi yang meliputi
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif
tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
8. Keluarga dapat mendampingi saat
menerima pelayanan kesehatan.
9. Memilih tenaga kesehatan.
KEWAJIBAN PASIEN:
1. Membawa kartu identitas untuk
kunjungan pertama kali.
2.
Membawa kartu berobat.
3.
Membawa kartu Jaminan Kesehatan.
4.
Mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
5.
Mentaati aturan pelayanan dan mematuhi nasehat serta petunjuk
pengobatan.
6.
Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah
kesehatannya kepada tenaga kesehatan di puskesmas.
0 Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Pasien"