Makalah PKN Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

MAKALAH PPKN
PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA DENGAN NEGARALAIN



   


Nama              : 
Absen             : 
Kelas              : XII TKR





  

SMK PGRI 9 NGAWI
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb.
                Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul " Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku DI Indonesia Dengan Negara Lain". Dalam menyelesaikan makalah ini, kami banyak menerima bantuan dari berbagai pihak sehingga dalam waktu yang relatif singkat makalah yang sederhana ini dapat terwujud. Oleh karena itu, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu,terutama orang tua dan guru-guru di sekolah, Semoga Allah S.W.T berkenan mencatatnya sebagai amal shaleh.
Kami  sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami  mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Dengan iringan doa semoga makalah ini bisa bermanfaat dalam pengembangan pendidikan dan wacana berpikir kita bersama. Amin.





Ngawi, 08 November 2016






             Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Setiap negara dalam menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem presidensial maupun sistem perlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai yang sama, yaitu “ demokrasi “.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan sistem pemerintahan lain seperti monarki,tirani,aristokrasi dan lain-lain.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk mempengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
 banyak sistem pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia antara lain yaitu presidensial,parlementer dan referendum. Sitem pemerintahan negara-negara di dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan.
Makalah  ini membahas tentang sistem pemerintahan yang ada di dunia baik di tinjau dari bentuk pemerintahannya serta kelebihan dan kekurangannya dan membandingkan sistem pemerintahan di negara lain dengan sistem pemerintahan yang ada di indonesia.
                                    Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN”.
1.2       Rumusan Masalah
1.       Ingin mengetahui Pengertian Sistem Pemerintahan
2.       Ingin mengetahui Sistem Pemerintahan di Indonesia
3.       Ingin mengetahui Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
4.       Ingin mengetahui Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara
5.     Ingin mengetahui Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan diBerbagai Negara.
1.3       Tinjauan Teoritis Masalah
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi tiga, yaitu presidensial, parlementer dan referendum. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif contohnya di negara inggris . Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial seperti di negara amerika serikat.
Sedangkan Sistem pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial.Hal ini terjadi di negara swiss, tugas pembuat undang-undang berada di bawah tangan rakyat yang mempunyai hak pilih. 
Jadi,sistem pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negaralain

Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
 Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
2.2       Perbandingan Sistem Indonesia dengan Sistem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer.
1.      kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø  Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi             krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2.       Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden.
Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1.      Badan Eksekutif
a.  Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai penggerak pemerintahan negara.
b.  Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2 kedudukan      sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2.      Badan Legislatif
a.  Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat undang-undang dengan persetujuan Presiden
Dalam Sistem Pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak, maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa negara, seperti Negera Belanda dan negara-negara Skandinavia, pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan rakyat”.
Sistem Presidensial , Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).
Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Pada pemerintahan sistem referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Sistem satu kamar , Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu kamar.
Di beberapa negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya, Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
Beberapa negara seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif, dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara bagian.
Di Britania Raya, sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi(House of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.
Negara RI setelah amandemen UUD 1945
Negara-negara lain
·     Bentuk Pemerintahanya adalah republik dan system pemerintahanya Presidensial.
     Kekuasaan eksekutif di tangan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
    Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 5 tahun.
    Kabinet atau para menteri diangkat,  diberhentikan dan bertanggung jawab kepada presiden.
    Parlemen tediri dari dari DPR dan DPD (dewan Perwakilan Daerah).
    Kekuasaan legislative ada pada DPR memiliki tugas dan fungsi legislasi (membuat UU), Pengawasan dan  Budgeting (Anggaran).
·        Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta ssebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
    Untuk (Amerika Serikat , Pakistan, India, Prancis, dan Inggris) silahkan dibuka kembali di bagian awal Kegiatan Belajar 4 hal……….
Swiss :
     Negara Swis menerapkan sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga Negara dapat mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat, berpartisipasi dalam membuat keputusan.
     Dewan Federal Swis terdiri ari 7 anggota  yang memiliki kekuasaan eksekutif (Kabinet)
    Menteri bertugas sebagai presiden  untuk masa jabatan satu tahun secara bergantian.
·        Parlemen Federal Swis terdiri dari Dewan Nasional yang mewakili rakyat dan Dewan Negara Bagian.
·        Daerah Swapraja kadang menggelar rapat di lapangan atau secara terbuka, pengambilan keputusan berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat tangan.
·        Pembuatan UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak pilih.   Pengawasan dilakukan dalam bentuk Referendum.
Catatan :
Referendum itu ada 3 jenis :
·        Referendum Obligatoir adalah referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
Contoh : - mekanisme perubahan UUD dimasa orde baru dipersulit harus dengan referendum terkebih dahulu.
- Jajak pendapat di timor-timur, apakah rakyat timor-timur tetap bergabung dengan NKRI atau menjadi Negara merdeka.
    Referendun Fakultatif adalah referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginkan dilaksanakannya referendum.  Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
    Referendum Konsultatif adalah referendum yang menyangkut soal-soal teknis.  Biasanya rakyat kurang paham  tentang materi UU yang diminta persetujuannya.
Cina :
Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis Parlementer.
·        Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
·        Menggunakan sistem unikameral yaitu kongres rakyat nasional.
·        Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
·        Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. 
Rusia/Uni Soviet :
·        Lembaga legislatif di Uni Soviet bernama Soviet Tertinggi, yang terdiri dari 2 majelis yaitu majelis UNI dan majelis bangsa-bangsa.
·        Majelis UNI atau majelis rendah mencerminkan kepentingan seluruh penduduk Rusia saja (DPR), sedangkan majelis bangsa (majelis Tinggi) mencerminkan bangsa-bangsa dan  suku bangsa atau semacam senat.
·         Siviet tertinggi memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
·        Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri yang bertanggung jawab dan tunduk kepada Siviet Teretinggi.  Kekuasan nyata pemerintahan di Uni Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
2.3       Perbandingan System Pemerintahan Berbagai Negara
1.  Negara Republik Indonesia (presidensial)
·       Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
o   Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
·       Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
·       Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
·       Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
·       Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
2. Prancis: (bukan parlementer resmi)
·       Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
·       Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
·       Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
·       Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
·       Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
·       Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3.      Inggris : (Parlementer)
·       Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
·       UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
·       Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
·       Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
·       Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
·       Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
4.      India :(Parlementer)
·       Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
·       Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
·       Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
5.      Amerika serikat : (presidensial)
·       Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
·       Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
·       Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
·       Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
·       Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
·       Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
·       Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
·       Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.

6.      Pakistan : (parlementer kabinet)
·       Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam.
·       Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
·       Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
·       Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
·       Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
1.      Beberapa Variasi dari sistem pemerintahan RI
·      Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak langsung.
·      Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohnya dalam mengangkat duta untuk negara lain, gubernur Bank Indonesia, panglima TNI dan KAPOLRI.
·      Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohmya membuat perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, pemberian amnesti dan abolisi.
·         Parlemen diberi hak dan kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget ( anggaran )
2.    Sistem check and balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :
a)        Legislatif 
·      MPR memberhentikan Presiden dan wakilpresiden
·      DPR mengawasi Presiden dengan hak angket,hak interplasi,hakbudget,dll
·      DPR dapat menyetujui/menolak perjanjian internasional
·      DPR memberi pertimbangan kepada presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
·      DPR memberi persetujuan  tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
b)        Eksekutif
·      Presiden mengangkat hakim Agung.
·      Presiden memilih 3 hakim konstitusi.
c)         Yudikatif
·      Mahkamah Agung berhak mereview peraturan pemerintah,dll.
·      Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah presiden/wakil presiden bersalah.
·      Mahkamah Konstitusi berhak mereview undang-undang.


BAB III
PENUTUP

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun dapat menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Sistem Pemerintahan tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang kuat untuk mengkaji diri sndiri.
 Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun untuk Lebih peduli tentang sistem pemerintahan.
Banyak ilmu dan pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti.
 Penyusun menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari arti pemerintahan dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan dalam menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan tugas sekolah saja namun benar-benar mendapat ilmu dan pengetahuan.
Penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah Membantu terselesaikannya makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun materil atas pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan kebaikannya.
3.1       Kesimpulan
Sistem pemerintahan pada umumnya berlaku, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sIstem pemerintahan presidensial. Ciri utama parlementer adalah kekuasaan legislatif lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif dan kedudukan kepala negara ( raja, ratu dan presiden ) hanya sebagai simbol yang tidak bisa diganggu gugat.
Pada system presidensial, ciri yang paling menonjol antara lain dikepalai oleh seorang presiden dan presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan.
Sistem pemerintahan RI sebelum diadakan amandemen UUD 1945, secara eksplisit tercantum di dalam penjelasan UUD 1945 periode 1999-2002 telah banyak membawa perubahan mendasar terhadap ketatanegaraan, sistem politik, hukum, hak asasi, pertahanan keamanan, dan sebagainya
Jika dibandingkan dengan sistem pemerintahan negara lain, sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah pemerintahan yang cenderung stabil, programnya lancer, dan tidak terjadi krisis cabinet. Adapun kelemahannya jika menteri-menterinya tidak bersih, jujur, dan profesiona,.maka akan terjadi salah uruh dan tumbuh suburnya praktik KKN.

Adapun simpulan yang dapat kami ambil dari penyusunan dari makalah ini yaitu :

Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan yang terdiri atas dua jenis yaitu presidensial dan parlementer.
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang digunakan di Indonesia. Berdasarkan pembahasan terdapat 6 kali perubahan terhadap sistem pemerintahan Indonesia yaitu (1) Sistem Pemerintahan di bawah UUD 1945, 18 Agustus 1945, (2) Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949, (3) Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950, (4) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, 5 Juli 1959, (5) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru, dan (6) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
2. Sebagai hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan.Kelebihannya adalah pemerinta lebih stabil sehingga bisa menjalankan program secara optimal. Sedangkan kelemahannya adalah presiden tidak dapat dijatuhkan jika salah melainkan hanya bisa dimonitor saja.

Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2       Saran-Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak guru pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Makalah PKN Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain"

Terima Kasih Sudah Berkomentar