MAKALAH PPKN
PERBANDINGAN SISTEM
PEMERINTAHAN DI INDONESIA DENGAN NEGARALAIN
Nama :
Absen :
Kelas :
XII TKR
SMK
PGRI 9 NGAWI
TAHUN
PELAJARAN 2016 / 2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena
atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul " Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang
Berlaku DI Indonesia Dengan Negara Lain".
Dalam menyelesaikan makalah ini, kami banyak menerima bantuan dari berbagai
pihak sehingga dalam waktu yang relatif singkat makalah yang sederhana ini
dapat terwujud. Oleh karena itu, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih
kepada semua pihak yang membantu,terutama orang tua dan guru-guru di
sekolah, Semoga Allah S.W.T berkenan mencatatnya sebagai amal shaleh.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Dengan iringan doa semoga makalah
ini bisa bermanfaat dalam pengembangan pendidikan dan wacana berpikir kita
bersama. Amin.
Ngawi, 08 November 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Sistem pemerintahan
mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di
beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan
yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal hal tersebut.
Secara luas berarti sistem
pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum
mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Setiap negara dalam
menjalankan pemerintahannya, memiliki sistem yang berbeda-beda meskipun dengan
nama yang sama seperti sistem presidensial atau sistem parlementer. Baik sistem
presidensial maupun sistem perlementer, sesungguhnya berakar dari nilai-nilai
yang sama, yaitu “ demokrasi “.
Demokrasi sebagai
sistem pemerintahan yang mengandung nilai-nilai tertentu yang berbeda dengan
sistem pemerintahan lain seperti monarki,tirani,aristokrasi dan lain-lain.
Demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan yang mengakui hak segenap anggota masyarakat untuk
mempengaruhi keputusan politik, baik secara langsung maupun secara tidak
langsung.
banyak sistem
pemerintahan yang di anut oleh negara-negara di dunia antara lain yaitu
presidensial,parlementer dan referendum. Sitem pemerintahan negara-negara di
dunia berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial-budaya dan politik yang
berkembang di negara yang bersangkutan.
Makalah ini
membahas tentang sistem pemerintahan yang ada di dunia baik di tinjau dari
bentuk pemerintahannya serta kelebihan dan kekurangannya dan membandingkan
sistem pemerintahan di negara lain dengan sistem pemerintahan yang ada di
indonesia.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul “PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN YANG BERLAKU DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Ingin mengetahui Pengertian Sistem Pemerintahan
2. Ingin mengetahui Sistem
Pemerintahan di Indonesia
3. Ingin mengetahui Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
4. Ingin mengetahui Sistem
Pemerintahan di Berbagai Negara
5. Ingin mengetahui Perbandingan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dengan diBerbagai Negara.
1.3 Tinjauan Teoritis Masalah
Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan
satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi tiga institusi
pokok, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga
lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem
pemerintahan negara secara modern terbagi tiga, yaitu presidensial, parlementer
dan referendum. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam
sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif
contohnya di negara inggris . Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar
pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial seperti
di negara amerika serikat.
Sedangkan Sistem
pemerintahan referendum adalah variasi dari sistem pemerintahan parlementer dan
presidensial.Hal ini terjadi di negara swiss, tugas pembuat undang-undang
berada di bawah tangan rakyat yang mempunyai hak pilih.
Jadi,sistem
pemerintaha negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu system pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negaralain
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara
yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina,
Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama
menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi
disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang bersangkutan.
Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan presidensial tidak akan
sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika
Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial
dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara
Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara
yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang
diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan
suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem
pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan
perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan
negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan
perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat
mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari
sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka
bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para pejabat negara,
politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar
negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan
sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan
negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan
dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan
negaranya.
Pembangunan sistem
pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan
sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem presidensial,
Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat.
Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi
Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di
Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat
tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia
mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika
Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian,
sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan
atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara
lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri
sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak
ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara
yang bersangkutan.
2.2 Perbandingan Sistem Indonesia dengan Sistem Negara Lain
Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi
dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi
dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara
Presidensial dan Parlementer.
1. kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Presiden dan menteri selama masa
jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR.
Ø Pemerintah
punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet.
Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR.
2. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia
Ø Ada
kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan
Presiden.
Ø Sering
terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden.
Ø Pengawasan
rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh.
Ø Pengaruh
rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
Perbedaan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Sistem Pemerintahan Malaysia
1. Badan Eksekutif
a. Badan Eksekutif Malaysia terletak pada Perdana Menteri sebagai
penggerak pemerintahan negara.
b. Badan Eksekutif Indonesia terletak pada Presiden yang mempunyai 2
kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
2. Badan Legislatif
a. Di Malaysia ada 2 Dewan Utama dalam badan perundangan yaitu Dewan Negara
dan Dewan Rakyat yang perannyan membuat undang-undang.
b. Di Indonesia berada di tangan DPR yang perannya membuat
undang-undang dengan persetujuan Presiden
Dalam Sistem
Pemerintahan kabinet parlementer, perlu dicapai adanya keseimbangan melalui
mayoritas partai untuk membentuk kabinet atas kekuatan sendiri. Kalau tidak,
maka dibentuk suatu kabinet koalisi berdasarkan kerjasama antara beberapa
partai yang bersama-sama mencapai mayoritas dalam badan legislatif. Beberapa
negara, seperti Negera Belanda dan negara-negara Skandinavia,
pada umumnya berhasil mencapai suatu keseimbangan, sekalipun tidak dapat
dielakkan suatu “dualisme antara pemerintah dan dewan perwakilan
rakyat”.
Sistem
Presidensial , Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu,
di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif,
terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan
perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di
tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap
undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan
pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab
pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala
eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Pelaksanaan kekuasaan
kehakiman menjadi tanggung jawab Supreme Court (Mahkamah
Agung), dan kekuasaan legislatif berada di tangan DPR atau Konggres (Senat dan
Parlemen di Amerika). Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan
teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan
(Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek
and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian
kekuasaan (Distribution of Power).
Menyadari adanya
kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha
memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal
ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan.
Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk
mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and
balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Pada pemerintahan sistem
referandum, pertentangan yang terjadi antara eksekutif (bundesrat) dan
legislatif (keputusan daripada rakyat) jarang terjadi. Anggota-anggota
dari bundesrat ini dipilih oleh bundesversammlung untuk
waktu 3 tahun lamanya dan bisa dipilih kembali.
Sistem satu kamar
, Beberapa pemerintahan sub-nasional yang menggunakan sistem legislatif
satu kamar antara lain adalah negara bagian Nebraska di Amerika
Srikat, Queensland di Australia, semua provinsi dan atau wilayah di
Kanada dan Bundesländer Jerman (Bavaria menghapuskan Senatnya pada
tahun 1999). Adapun di Britania Raya, Parlemen Skotlandia, Dewan Nasional
Wales dan Dewan Irlandia Utara yang telah meramping juga menganut sistem satu
kamar.
Di beberapa
negara, sistem dua kamar dilakukan dengan menyejajarkan unsur-unsur
demokratis dan kebangsawanan. Contohnya adalah Majelis Tinggi (House of
Lords) Britania Raya, yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary
peers. Majelis Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang
dulu penah mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis lainnya,
Majelis Rendah (House of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih.
Beberapa negara
seperti Australia, Amerika Serikat, India, Brazil, Swiss dan Jerman, mengaitkan
sistem dua kamar mereka dengan struktur politik federal mereka. Di Amerika
Serikat, Australia dan Brazil misalnya, masing-masing negara
bagian mendapatkan jumlah kursi yang sama di majelis tinggi badan legislatif,
dengan tidak mempedulikan perbedaan jumlah penduduk antara masing-masing negara
bagian.
Di Britania Raya,
sistem dua kamar ini dipraktekkan dengan menggunakan Majelis Tinggi(House
of Lords) dan Mejelis Rendah (House of Commons). Dan di
Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui
kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan.
Indonesia juga
menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
meskipun dalam prakteknya sistem ini tidak sepenuhnya diberlakukan karena
persidangan MPR tidak berlangsung sesering persidangan DPR.
Negara RI setelah
amandemen UUD 1945
|
Negara-negara lain
|
·
Bentuk Pemerintahanya adalah republik dan system pemerintahanya Presidensial.
Kekuasaan eksekutif di
tangan presiden sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 5 tahun.
Kabinet atau para menteri
diangkat, diberhentikan dan bertanggung jawab
kepada presiden.
Parlemen tediri dari dari DPR dan
DPD (dewan Perwakilan Daerah).
Kekuasaan legislative ada pada
DPR memiliki tugas dan fungsi legislasi (membuat UU), Pengawasan dan
Budgeting (Anggaran).
· Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya yaitu pengadilan
tinggi dan pengadilan negeri serta ssebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi
Yudisial.
|
Untuk (Amerika Serikat ,
Pakistan, India, Prancis, dan Inggris) silahkan dibuka kembali di
bagian awal Kegiatan Belajar 4 hal……….
Swiss :
Negara Swis menerapkan
sistem pemerintahan lokal atau swapraja, yaitu setiap warga Negara dapat
mencurahkan perhatian secara aktif, mengikuti setiap bentuk rapat,
berpartisipasi dalam membuat keputusan.
Dewan Federal Swis terdiri
ari 7 anggota yang memiliki kekuasaan eksekutif (Kabinet)
Menteri bertugas sebagai
presiden untuk masa jabatan satu tahun secara bergantian.
· Parlemen
Federal Swis terdiri dari Dewan Nasional yang mewakili rakyat dan Dewan
Negara Bagian.
· Daerah
Swapraja kadang menggelar rapat di lapangan atau secara terbuka, pengambilan
keputusan berdasarkan one man one vote atau dengan cara mengangkat
tangan.
· Pembuatan
UU berada dibawah pengawasan rakyat yang memiliki hak
pilih. Pengawasan dilakukan dalam bentuk Referendum.
Catatan :
Referendum itu ada 3 jenis :
· Referendum Obligatoir adalah
referendum yang harus lebih dulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat
sebelum suatu UUD tertentu diberlakukan.
Contoh : -
mekanisme perubahan UUD dimasa orde baru dipersulit harus dengan referendum
terkebih dahulu.
- Jajak pendapat di
timor-timur, apakah rakyat timor-timur tetap bergabung dengan NKRI atau
menjadi Negara merdeka.
Referendun Fakultatif adalah
referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu setelah UU
dilaksanakan, sejumlah orang tertentu menginginkan dilaksanakannya
referendum. Apabila hasil referendum menghendaki dilaksanakannya
UU maka akan terus berlaku, tapi sebaliknya.
Referendum Konsultatif adalah
referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat
kurang paham tentang materi UU yang diminta persetujuannya.
Cina :
Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem
demokrasi komunis Parlementer.
· Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
· Menggunakan
sistem unikameral yaitu kongres rakyat nasional.
· Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
· Kekuasaan
yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat
dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina.
Rusia/Uni Soviet :
· Lembaga
legislatif di Uni Soviet bernama Soviet Tertinggi, yang terdiri
dari 2 majelis yaitu majelis UNI dan majelis bangsa-bangsa.
· Majelis
UNI atau majelis rendah mencerminkan kepentingan seluruh penduduk Rusia saja
(DPR), sedangkan majelis bangsa (majelis Tinggi) mencerminkan bangsa-bangsa
dan suku bangsa atau semacam senat.
· Siviet
tertinggi memilih presidium soviet tertinggi (semacam badan
pekerja MPR) yang merupakan lembaga yang amat berkuasa di Uni Soviet.
· Kekuasaan
Eksekutif dijalankan oleh Dewan Menteri yang bertanggung jawab dan tunduk
kepada Siviet Teretinggi. Kekuasan nyata pemerintahan di Uni
Soviet berada di tangan pemimpin partai komunis.
|
2.3 Perbandingan
System Pemerintahan Berbagai Negara
1. Negara
Republik Indonesia (presidensial)
· Bentuk negara adalah kesatuan
dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
o Bentuk pemerintahan adalah
republik dengan sistem presidensial.
· Pemegang kekuasaan eksekutif
adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
· Kabinet atau menteri diangkat dan
diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
· Parlemen pemegang kekuasaan
Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus
anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem
proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu
yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi
dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
· Kekuasaan Yudikatif dijalankan
oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
2. Prancis: (bukan parlementer resmi)
· Presiden kuat karena dipilih
langsung oleh rakyat.
· Kepala negara adalah presiden
dengan masa jabatan 7 tahun.
· Presiden dapat bertindak dimasa
darurat untuk menyelesaikan krisis.
· Bila terjadi pertentangan antara
kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
· Jika suatu UU telah disetujui
legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui
referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
· Mosi dan interplasi dipersukar
harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3. Inggris
: (Parlementer)
· Kepala negara adalah raja, ratu
sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
· UU dalam penyekenggaraan negara
berrsifat konvensi.
· Kekuasaan pemerintah ada di
tangan Perdana Menteri.
· Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan
dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
· Perdana Menteri sewaktu-waktu
dapat mengadakan pemilu.
· Hanya ada 2partai besar yaitu
konservatif dan partai buruh.
4. India :(Parlementer)
· Badan eksekutif adalah presiden
sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
· Presiden dipolih oleh lembaga
legislatif baik dipusat maupun didaerah.
· Pemerintah dapat menyatakan
keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak
mengganggu usaha pembangunan.
5. Amerika serikat
: (presidensial)
· Badan eksekutif adalah presiden
bersama para menteri.
· Masa jabatan presiden 4 tahun dan
maksimal 2 periode.
· Presiden terpisah dari legislatif
atau kongres.
· Presiden tidak dapat membubarkan
kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
· Mayoritas UU disiapkan pemerintah
dan diajukan ke kongres.
· Presiden punya wewenang untuk
membatalkan atau memveto rancangan UU.
· Veto presiden batal bila
ditentang leh 2/3 anggota kongres.
· Check and balances,
presiden boleh memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung
dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui
senat.
6. Pakistan
: (parlementer kabinet)
· Badan eksekutif adalah presiden
dan menterinya yang beragama islam.
· Perdana menteri adalah
pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
· Presiden punya wewenang memveto
RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
· Presiden berwenang membubarkan
badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4
bulan dan mengadakan pemilu baru.
· Dalam keadaan darurat reiden
dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
1. Beberapa Variasi dari
sistem pemerintahan RI
· Presiden sewaktu-waktu dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun tidak langsung.
· Presiden dalam mengangkat pejabat
negara perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohnya dalam mengangkat duta
untuk negara lain, gubernur Bank Indonesia, panglima TNI dan KAPOLRI.
· Presiden dalam mengeluarkan
kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan persetujuan DPR. Contohmya membuat
perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, pemberian amnesti dan
abolisi.
· Parlemen diberi hak dan kekuasaan
lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget ( anggaran )
2. Sistem check and
balances dalam sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 :
a) Legislatif
· MPR memberhentikan Presiden dan
wakilpresiden
· DPR mengawasi Presiden dengan hak
angket,hak interplasi,hakbudget,dll
· DPR dapat menyetujui/menolak
perjanjian internasional
· DPR memberi pertimbangan kepada
presidendalam pengangkatan duta dan pemberian amnesti dan abolisi.
· DPR memberi persetujuan
tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon hakim konstitusi.
b) Eksekutif
· Presiden mengangkat hakim Agung.
· Presiden memilih 3 hakim
konstitusi.
c) Yudikatif
· Mahkamah Agung berhak mereview
peraturan pemerintah,dll.
· Mahkamah Konstitusi memutuskan
apakah presiden/wakil presiden bersalah.
· Mahkamah Konstitusi berhak
mereview undang-undang.
BAB III
PENUTUP
Dengan mengucapkan
syukur Alhamdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun dapat menyelesaikan
Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan
yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Sistem Pemerintahan tidak akan
seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang kuat untuk mengkaji diri
sndiri.
Makalah ini
juga telah menginspirasi penyusun untuk Lebih peduli tentang sistem
pemerintahan.
Banyak ilmu dan
pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini. Hal yang
sebelumnya penyusun tidak ketahui menjadi lebih jelas dan dapat dimengerti.
Penyusun
menjadi lebih berkeinginan untuk terus belajar dan mempelajari arti
pemerintahan dan juga ilmu –ilmu yang lainnya. Makalah merupakan sarana yang
tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga makalah sangatlah berperan
dalam menmyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan kajian atau materi.
Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan tugas sekolah saja namun
benar-benar mendapat ilmu dan pengetahuan.
Penyusun mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah Membantu terselesaikannya makalah
ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki dalam
makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun materil atas
pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan
kebaikannya.
3.1 Kesimpulan
Sistem pemerintahan
pada umumnya berlaku, yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sIstem
pemerintahan presidensial. Ciri utama parlementer adalah kekuasaan legislatif
lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif dan kedudukan kepala negara ( raja,
ratu dan presiden ) hanya sebagai simbol yang tidak bisa diganggu gugat.
Pada system
presidensial, ciri yang paling menonjol antara lain dikepalai oleh seorang
presiden dan presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Oleh sebab itu,
antara presiden dan DPR tidak bisa saling menjatuhkan.
Sistem pemerintahan
RI sebelum diadakan amandemen UUD 1945, secara eksplisit tercantum di dalam
penjelasan UUD 1945 periode 1999-2002 telah banyak membawa perubahan mendasar
terhadap ketatanegaraan, sistem politik, hukum, hak asasi, pertahanan keamanan,
dan sebagainya
Jika dibandingkan
dengan sistem pemerintahan negara lain, sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah pemerintahan yang cenderung stabil, programnya lancer, dan
tidak terjadi krisis cabinet. Adapun kelemahannya jika menteri-menterinya tidak
bersih, jujur, dan profesiona,.maka akan terjadi salah uruh dan tumbuh suburnya
praktik KKN.
Adapun
simpulan yang dapat kami ambil dari penyusunan dari makalah ini yaitu :
Sistem pemerintaha diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan yang terdiri atas dua jenis yaitu presidensial dan parlementer.
Sistem pemerinatahan negara Republik Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan berubahnya konstitusi yang
digunakan di Indonesia. Berdasarkan pembahasan terdapat 6 kali perubahan
terhadap sistem pemerintahan Indonesia yaitu (1) Sistem Pemerintahan di bawah
UUD 1945, 18 Agustus 1945, (2) Sistem Pemerintahan Konstitusi RIS 1949, (3)
Sistem Pemerintahan di Bawah UUDS 1950, (4) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD
1945, 5 Juli 1959, (5) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Orde Baru,
dan (6) Sistem Pemerintahan di Bawah UUD 1945, Masa Reformasi
2. Sebagai hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan.Kelebihannya adalah pemerinta lebih stabil sehingga bisa menjalankan program secara optimal. Sedangkan kelemahannya adalah presiden tidak dapat dijatuhkan jika salah melainkan hanya bisa dimonitor saja.
2. Sebagai hasil cipta rasa karsa manusia sistem pemerinatahan negara Indonesia pastilah juga memiliki beberapa kelebihan dan juga kekurangan.Kelebihannya adalah pemerinta lebih stabil sehingga bisa menjalankan program secara optimal. Sedangkan kelemahannya adalah presiden tidak dapat dijatuhkan jika salah melainkan hanya bisa dimonitor saja.
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem
pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif.
Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka
sistem pemerintahannya adalah presidensial. Dalam sistem pemerintahan
negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu
bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem pemerintahan
suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain.
Namun, terdapat juga beberapa persamaan antar sistem pemerintahan negara itu.
Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.
3.2 Saran-Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari
bapak guru pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan
makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua
dan menambah wawasan kita.
0 Komentar untuk "Makalah PKN Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain"