No. 39/2017
Pada
hari ini Senin tanggal tujuh belas bulan Agustus tahun dua ribu sebelas, telah
diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat
Perjanjian, antara:
1. Nama :
Andi Setyawan
Tanggal Lahir : 03 Januari 2001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ngompak II, Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 085749089836
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
Tanggal Lahir : 03 Januari 2001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Ngompak II, Kec. Ngrambe, Kab. Ngawi
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 085749089836
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PENJUAL.
2. Nama
: Danang B.P.
Tanggal Lahir : 15 Oktober 2001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Mbrejing, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 085808794340
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Tanggal Lahir : 15 Oktober 2001
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Mbrejing, Kec. Widodaren, Kab. Ngawi
Nomer KTP : 12345678910
Telepon : 085808794340
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang selanjutnya disebut PEMBELI.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal seperti berikut di bawah ini:
Pasal
1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Jenis kendaraan/CC
: Sepeda Motor/250 cc
b. Merek / Type
: Honda/CBR
c. Tahun pembuatan : 2013
d. Nomor Polisi
: AA 8888 CD
e. Nomor BPKB
: 123456789
f. Nomor rangka : 14HGT57X678B9
g. Nomor mesin
: BH00000254B899
h. Warna
:
Putih
i.
Kondisi
barang : 90%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah disepakati
kedua belah pihak adalah Rp.18.000.000 (Delapan belas juta rupiah).
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
(1). PEMBELI melakukan pembayaran uang
tunai sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada
PENJUAL setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
(2). Pelunasan
sebesar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) dengan tanggal
jatuh tempo 31 Desember 2016.
Pasal 4
JAMINAN
(1). PENJUAL
memberikan jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum
pernah dijual atau dipindahkan haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak
lain dengan cara bagaimanapun juga.
(2). PEMBELI
memberikan jaminan bahwa biro gilyet yang diberikannya dapat diuangkan sesuai
tanggal yang tertera padanya.
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
(1). PENJUAL
menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah ditandatanganinya surat perjanjian
ini.
(2). Buku
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih tetap berada di tangan PENJUAL
hingga PEMBELI melunasi keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
(1). Status
kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga PENJUAL
menerima keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI.
(2). Status
kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANGSI
(1). Apabila
PEMBELI tidak melunasi kekurangan pembayaran sampai pada jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan dalam pasal 3 ayat (2), PEMBELI dianggap terlambat
membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya
tersebut.
(2). Denda
seperti tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 5 % persen dari jumlah uang
yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimun denda adalah 10 %
persen.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
(1). Selama
dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab penuh atas
KENDARAAN.
(2). Apabila
terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos
biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan
pemakaiannya.
(3). Apabila
terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya
secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ngawi.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Ngawi
Tanggal : 20 Januari 2017
PEMBELI
DANANG B.P.
|
PENJUAL
ANDI
|
SAKSI I
JEPRI |
SAKSI
II
DWI
|
|