KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur kami ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena
rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan tugas
karya tulis ilmiah Bahasa Indonesia.
Shalawat dan salam kita hanturkan kepada junjungan besar Nabi
Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya, beserta pengikutnya hingga akhir
zaman.
Kami menyusun makalah ini dengan tema rokok elektrik. Makalah ini
menjelaskan tentang berbagai macam bahaya rokok elektrik serta pengaruhnya bagi
kesehatan si perokok itu sendiri dan bagi untuk orang lain.Makalah ini disusun
dengan tujuan memberitahukan kepada para perokok, khususnya kepada para
pelajar, bahwa merokok sangat berbahaya bagi kesehatan.
Tidak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada kedua orang
tua kami masing-masing dan terima kasih kepada guru Bahasa Indonesia yaitu Ibu
Miftakhul Rohmah yang telah
membimbing kami agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun
karya tulis ilmiah ini.
Karya tulis ilmiah ini disusun agar
pembaca dapat memperluas ilmu tentang “BAHAYA \ROKOK ELEKTRIK”, yang kami
sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Karya tulis ilmiah ini
disusun oleh kami dengan berbagai rintangan, baik suka maupun duka, baik itu
yang datang dari diri kami masing-masing maupun yang datang dari luar. Kendala
kami dalam menulis karya tulis ilmiah ini adalah menyusun serta sedikit
menyunting banyak artikel dan literatur, serta berbagai hal yang tidak dapat
kami sebutkan satu persatu.
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan
dari Allah SWT akhirnya karya tulis ilmiah ini dapat terselesaikan.
Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermanfaat bagi
siapa saja khususnya bagi diri kami sendiri, para pelajar dan semua yang
membaca karya tulis ilmiah kami ini, dan mudah-mudahan dapat memberikan wawasan
yang lebih luas kepada pembaca.
Kami menyadari bahwa dalam menulis karya tulis ilmiah
ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik
dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya karya tulis ilmiah kami ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Manusia memiliki berbagai macam kebiasaan. Mulai dari berolahraga, membaca,
menulis, mengarang,dan sebagainya. Di antara sekian banyak kebiasaan manusia,
ada salah satu kebiasaan manusia yang sangat merugikan bagi kesehatan mereka.
Anehnya, kebiasaan yang tidak baik ini sering dilakukan oleh masyarakat kita,
yakni kebiasaan merokok.
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (
bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi
daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya
dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung
lainnya. Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan
ketergantungan, di samping itu menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit
jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran,
dan emfisema.
Rokok menjadi kebiasaan bahkan gaya hidup sebagian besar masyarat Indonesia
bahkan Internasional. Mereka yang pecandu rokok bisa menghabiskan 1-2 kotak
yang rata-rata isinya bisa 10-16 batang rokok, bahkan ada yang bisa
menghabiskan sampai 3 kotak rokok. Bisa dibayangkan jika 1 kotak rokok harganya
Rp. 10.000 mereka bisa menghabiskan Rp. 20.000 hingga Rp. 30.000 per hari. Kalo
satu bulan berapa ya? Merokok sendiri bukanlah hal yang dianggap tabu oleh
masyarakat kita, meskipun yang melakukannya adalah anak yang masih duduk di
bangku sekolah. Hal ini sangat memprihatinkan, karena sebagaimana kita ketahui
bahwa di dalam rokok terdapat banyak zat beracun yang nantinya akan mengganggu
kesehatan tubuh kita.
Rokok elektronik
atau rokok elektrik sedang menjadi fenomena baru di tengah masyarakat
Indonesia. Perkembangan teknologi semakin maju, belakangan ini kita tahu bahwa
rokok elektronik mulai membanjiri pasar. Produsen mendaulat produknya itu tidak
berbau dan lebih sehat ketimbang rokok konvensional. Benarkah? Oke disini kita
akan berkenalan lebih dekat dengan rokok elektronik.
Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan
rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang
lebih aman dari produk tembakau biasa. Label “HEALTH” pun terpasang jelas pada
kemasannya. Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di
sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.
Banyak yang beralih ke rokok elektrik karena menganggap cara merokok seperti
ini aman dan lebih trendi, tanpa mengurangi kenikmatan merokok tembakau itu
sendiri. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah rokok elektrik aman?
Untuk itu dengan dibuatnya makalah ini diharapkan warga masyarakat dapat sadar
dan segera meninggalkan atau mengurangi kebiasaan mereka yang tidak baik.
Karena bagaimanapun juga dampak rokok bagi kesehatan pelaku (perokok aktif)
maupun kesehatan orang yang terkena paparan asap rokok perokok aktif (perokok
pasif) sangat besar,karena zat beracun yang terkandung di dalamnya.
1.2 Rumusan
Masalah
Agar pembahasan masalah menjadi lebih fokus dan berbobot, di dalam makalah ini
akan membahas “Rokok Elektrik”.
1.3 Tujuan
Penelitian
Melihat semakin banyaknya jumlah perokok setiap tahunnya, yang nantinya dampak
negatifnya akan kita rasakan juga baik cepat ataupun lambat. Sehingga dengan
dibuatnya makalah ini masyarakat diharapkan dapat:
a. Mengetahui tentang sejarah
rokok elektrik
b. Mengetahui zat racun yang terdapat
pada rokok elektronik
c. Mengetahui seberapa besar
dampak rokok elektrik bagi kesehatan tubuh
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Sejarah Rokok Elektrik
Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette) adalah
sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok
elektronik pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd, sebuah
perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden
Dragon Group Ltd Pada tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk
mengembangkan teknologi yang muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan
nama mereka diubah menjadi SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.
Rokok Electronik adalah sebuah alat elektronik yang berbentuk layaknya rokok
pada umumnya, dan bila dihisap akan mengeluarkan asap dan rasa yang tidak
berbeda dengan rokok biasa.
Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan
daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok
elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya
ENDS seperti batang rokok biasa. Namun tidak membakar tembakau, seperti produk
rokok konvensional. Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan uapnya
masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak nama, di
antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig, dan
smartsmoker.
Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan
rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang
lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang
jelas pada kemasannya. Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi
dan di sebagian besar negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.
2.2
Status Legal Rokok Elektrik Menurut Negara
a) Di Australia, penjualan rokok elektronik yang berisi
nikotin adalah ilegal.
b) Di Brazil, penjualan, impor atau iklan rokok elektronik
dalam bentuk apapun dilarang. Anvisa, agen federal kesehatan dan sanitasi
Brasil, menemukan penilaian kesehatan keselamatan saat ini tentang e-rokok
untuk tidak belum memuaskan untuk membuat produk layak disetujui untuk
komersialisi.
c) Di Kanada, pada Maret 2009, impor, penjualan, dan
iklan dilarang. Pada bulan Maret 2009,Healt Canada juga menyarankan untuk tidak
membeli atau menggunakan produk rokok elektronik. Health Kanada mengutip
Undang-Undang Makanan dan Obat-obatan, yang menyatakan bahwa produk elektronik
yang berisi nikotin merokok memerlukan otorisasi pasar sebelum mereka dapat
diimpor, dipasarkan, atau dijual. Tidak ada otorisasi pasar telah diberikan
untuk setiap produk elektronik merokok.
d) Di Denmark, Denmark Medicines Agency mengklasifikasikan
rokok elektronik yang berisi nikotin sebagai produk obat-obatan. Dengan
demikian, diperlukan otorisasi dari pengecer sebelum produk dapat dipasarkan
dan dijual. Badan ini telah diklarifikasi, bagaimanapun, bahwa rokok elektronik
tidak mengelola atau mengontrol jumlah nikotin untuk penggunanya, dan tidak
dinyatakan digunakan untuk pencegahan atau pengobatan penyakit, tidak dianggap
sebagai perangkat obat. Penggunaan rokok elektronik belum dilarang. di Bandar
Udara Kopenhagen, tapi setidaknya satu maskapai penerbangan telah memutuskan
untuk melarang penggunaan saat penerbangan.
e) Di Finlandia, pada Juli 2008, penjualan rokok
elektronik adalah dilarang dan dianggap sebagai suatu produk terapi nikotin,
bukan sebagai perangkat medis. Namun, mendapatkan produk dalam jangkauan
Kawasan Ekonomi Eropa diperbolehkan.
f) Di Belanda, penggunaan dan penjualan rokok
elektronik diperbolehkan, namun menampilkan sebuah iklan dilarang dalam
undang-undang Uni Eropa yang menunggu keputusan.
g) Di Selandia Baru, Departemen Kesehatan telah
memutuskan bahwa e-cigarette Ruyan jatuh di bawah persyaratan Undang-Undang
Obat, dan tidak bisa dijual kecuali sebagai obat terdaftar.
h) Di Panama, impor distribusi dan penjualan dilarang sejak
bulan Juni 2009. Departemen Kesehatan mengutip temuan FDA sebagai alasan mereka
untuk larangan itu.
i) Di Singapua, penjualan dan impor rokok
elektronik, bahkan untuk konsumsi pribadi adalah ilegal.
j) Di Bretania Raya, penggunaan dan penjualan
rokok elektronik saat ini tidak dibatasi, meskipun MHRA telah mengusulkan
membawa semua produk kecuali nikotin tembakau dalam rezim perizinan
obat-obatan.
k) Di Italia, penggunaan dan penjualan rokok elektronik
diperbolehkan tetapi semua produk yang mengandung Nikotin harus diberi label
dengan simbol berbahaya sebagai per Petunjuk 2001/95/CE dan 1999/45/CE.
l) Indonesia, BAdan Obat dan Makanan
memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektronik yang telah beredar di beberapa
kota adalah produk ilegal dan tidak aman. Produk ini belum diuji klinis oleh
karena itu berbahaya. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menyatakan produk
ini tidak aman dikonsumsi, merekomendasikan untuk melarang peredarannya. Kepala
Badan POM, Kustantinah, menjelaskan bahwa kandungan propilen glikol, dieter
glikol dan gliserin sebagai pelarut nikotin ternyata dapat menyebabkan penyakit
kanker. Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektronik terdapat nikotin cair
dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika
nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine.
"Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker."
Kustantinah menambahkan, semua rokok elektronik yang beredar di Indonesia
adalah ilegal dan berbahaya bagi kesehatan. Di seluruh dunia, ia juga
mengungkapkan, tidak ada negara satupun yang menyetujui rokok elektronik.
Bahkan di beberapa negara seperti Australia, Brazil dan China rokok elektronik
dilarang. Padahal negara China yang menemukan rokok elektronik pada 2003.
Namun, pemerintah China sudah melarang peredarannya. Lebih lanjut, Kustantinah
menyatakan bahwa dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang
bervariasi, yaitu nikotin pelarut,propalen glikol , dietelin glikol, dan gliseren
yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine.
ENDS memang tidak membahayakan perokok pasif karena efek asap yang ditimbulkan
hanya buatan dan merangsang sugesti perokok aktif. Namun, secara tidak sadar,
ENDS sangat berisiko bagi perokok aktif bila dibandingkan dengan rokok tembakau
Rokok tembakau bisa diketahui kandungan nikotin dan Tar-nya karena tercantum
pada kemasan, sedangkan ENDS tidak ada keterangan apa pun tentang kandungan
produk ini. Karena produknya yang refill atau isi ulang, perokok aktif tidak
bisa mengetahui seberapa banyak nikotin yang masuk ke dalam paru-paru.
Efek
Merugikan Kandungan pada cairan rokok elektronik berbeda-beda, namun pada
umumnya berisi larutan terdiri dari 4 jenis campuran yaitu nikotin, propilen
glikol, gliserin, air dan flavoring (perisa).
Nikotin adalah zat yang sangat adiktif yang dapat merangsang
sistem saraf, meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah. Selain itu,
nikotin terbukti memiliki efek buruk pada proses reproduksi, berat badan janin
dan perkembangan otak anak.
Efek kronis yang
berhubungan dengan paparan nikotin antara lain gangguan pada pembuluh darah,
seperti penyempitan atau pengentalan darah. Kandungan kadar nikotin dalam
likuid rokok elektronik bervariasi dari kadar rendah hingga kadar tinggi. Namun
seringkali kadar nikotin yang tertera di label tidak sesuai dan berbeda
signifikan dari kadar yang diukur sebenarnya.Beberapa studi di dunia telah
membuktikan inkonsistensi kadar nikotin tersebut.
Demikian pula, hasil
pengujian laboratorium oleh Badan POM terhadap 7 (tujuh) merek likuid rokok
elektronik yang dijual melalui kedai rokok dan secara online, ditemukan 4
(empat) merek diantaranya menunjukkan hasil kadar nikotin positif yang berbeda
dengan yang tertera di label dengan simpangan deviasi sebesar 12,8% - 19,8%.
Tentu saja, nikotin
apabila digunakan secara berlebihan dalam jangka waktu yang lama dan gradual
akan terakumulasi dalam tubuh sehingga tidak dapat ditoleransi oleh tubuh dan
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius. Propilen glikol adalah zat
dalam kepulan asap buatan yang biasanya dibuat dengan “fog machine” di
acara-acara panggung teatrikal, atau juga digunakan sebagai antifrezee
, pelarut obat dan pengawet makanan.
Zat ini jika dihirup
menyebabkan iritasi pernapasan, dan secara kronis menyebabkan asma, mengi
(wheezing), sesak dada, penurunan fungsi paru-paru, dan obstruksi jalan
pernapasan.
Beberapa zat berbahaya lainnya yang ditemukan antara lain:
- Tobacco-specific nitrosamines(TSNAs).
- Diethylene glycol(DEG).
- Logam: partikel timah, perak, nikel, aluminium dan kromium
di dalam uap rokok elektronik dengan ukuran sangat kecil (nano-partikel)
sehingga dapat masuk jauh ke dalam saluran napas di paru.
- Karbonil: karsinogen potensial antara lain formaldehida, asetaldehida
dan akrolein. Juga senyawa organik volatil (VOCs) seperti toluena dan
p,m-xylene.
- Zat lainnya:kumarin, tadalafil, rimonabant,serat silika.
Rokok elektronik pada awalnya memang pernah digunakan
sebagai salah satu alat bantu berhenti merokok atau terapi pengganti nikotin (Nicotine
Replacement Therapy, NRT) dengan cara mengurangi kadar nikotin rokok elektronik
secara bertahap di bawah supervisi dokter.
Namun pada tahun
2010, WHO tidak lagi merekomendasi penggunaannya sebagai NRT karena beberapa
studi menemukan kandungan zat yang dapat menjadi racun dan karsinogen sehingga
dinyatakan tidak memenuhi unsur keamanan.
Selain kandungannya yang tidak aman dan masalah
inkonsistensi kadar di atas,beberapa dampak buruk rokok elektronik lain yang
ditimbulkan dan disebutkan dalam literatur ilmiah sebagai berikut:
1. Menimbulkan masalah adiksi. Hal ini karena kandungan
nikotin pada bahan likuid dapat menimbulkan rasa ketagihan, selanjutnya
peningkatan kadar plasma nikotin pada pengguna rokok elektronik akan
menyebabkan peningkatan adrenalin
dan tekanan darah, serta juga meningkatkan kadar plasma
karbon monoksida dan frekuensi nadi yang dapat mengganggu kesehatan.
Efek akut lain berupa penurunan kadar nitrit oksida udara
ekshalasi dan peningkatan tahanan jalan napas, yang semua berakibat buruk bagi
kesehatan.
Di Amerika Serikat,
The American Association of Poison Control Centers(AAPCC)
melaporkan terjadinya peningkatan keracunan akut akibat nikotin rokok
elektronik hingga mencapai jumlah 3784 laporan di tahun 2014, meningkat lebih
dari 14 kali lipat dari tahun 2011.
2. Dapat disalahgunakan dengan memasukkan bahan berbahaya
ilegal seperti mariyuana, heroin dan lain-lain. Hal ini karena pengguna dapat
melakukan modifikasi alat sehingga ada peluang dimasukkannya bahan berbahaya
tersebut.
2.3 Analisis
Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat , FDA pada Mei 2009 lalu
melakukan analisis terhadap rokok tersebut dan menguji kandungan e-cigarette
dari dua perusahaan. Hasilnya adalah ditemukan adanya kandungan dietilen glikol
dan nitrosamin yang spesifik dalam tembakau. Studi FDA juga menunjukkan
ketidakkonsistenan kadar nikotin dalam wadah dengan label yang sama. Bahkan,
dalam wadah ENDS berlabel tidak mengandung nikotin masih ditemukan nikotin.
"The World Health Organization" (WHO) pada September 2008 telah
menyatakan bahwa mereka tidak menyetujui dan tidak mendukung rokok elektronik
dikonsumsi sebagai alat untuk berhenti merokok. Pada 6-7 Mei 2010 lalu, WHO
kembali mengadakan pertemuan membahas mengenai peraturan terkait keselamatan
ENDS dan menyatakan bahwa produk tersebut belum melalui pengujian yang cukup
untuk menentukan apakah aman dikonsumsi. Atas pertimbangan itu, maka Badan POM
menyarankan agar produk tersebut dilarang beredar, dan kepada masyarakat agar
tidak mengonsumsi produk alternatif rokok tersebut.
Menurut Craig Youngblood, presiden perusahaan pembuat rokok elektrik InLife,
produk buatannya lebih aman daripada rokok tembakau. Dia juga menyatakan rokok
elektrik bebas polusi dan tidak berbau karena mengeluarkan uap, bukan asap.
Namun, Norman Edelman, kepala medis dari American Lung Association mengatakan
bahwa pernyataan bahwa rokok elektrik lebih aman belum cukup valid karena efek
jangka panjang rokok elektrik belum diuji secara klinis.
Para peneliti di University of South California menemukan bahwa rokok elektrik
mengandung beberapa logam beracun lebih tinggi ketimbang rokok biasa.
Sebagian instansi internasional dan nasional turut memberikan tanggapan
mengenai tingkat keamanan dan peredaran rokok elektrik antara lain yaitu :
a. World Health Organization (WHO)
WHO merilis sebuah laporan berisi anjuran untuk tidak menggunakan rokok
elektrik di dalam ruangan karena produk ini bisa mengeluarkan racun seperti
rokok biasa. Meski tidak mengeluarkan asap, uap rokok elektrik yang mengandung
zat kimia berbahaya juga dapat menimbulkan polusi udara. WHO juga menganjurkan
untuk tidak menjual rokok elektrik kepada orang-orang di bawah usia 18 tahun.
b. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Begitu pula di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah
memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik yang beredar di pasaran adalah
produk ilegal dan belum terbukti keamanannya. Menurut BPOM, rokok elektrik
mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan
gliserin. Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa
nitrosamine. Senyawa tersebut dapat menyebabkan kanker.
2.4 Kandungan Rokok
Elektrik
Rokok elektrik atau biasa juga disebut dengan sistem pengiriman nikotin
elektronik (ENDS) adalah alat penguap bertenaga baterai yang dapat menimbulkan
sensasi seperti merokok tembakau. Tampilannya pun ada yang menyerupai rokok dan
ada pula yang didesain berbeda. Rokok elektrik pertama kali dipatenkan oleh
apoteker asal Tiongkok, Hon Lik, pada tahun 2003. Kemudian dipasarkan di
Tiongkok pada tahun 2004 melalui perusahaan Golden Dragon Holdings (kini
bernama Ruyan).
Di dalam rokok elektrik terdapat tabung berisi larutan cair yang bisa diisi
ulang. Larutan ini mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin, dan perasa.
Larutan ini dipanaskan, kemudian muncul uap selayaknya asap. Sebagian
perusahaan menjual cairan perasa tertentu. Antara lain perasa mentol/mint,
karamel, buah-buahan, kopi, atau cokelat.
a. Nikotin
Nikotin merupakan zat yang terdapat pada daun tembakau. Nikotin berfungsi
sebagai obat perangsang dan memberikan efek candu. Itulah sebabnya banyak
perokok yang susah untuk berhenti merokok.
b. Propilen glikol
Propilen glikol merupakan cairan senyawa organik yang tidak berbau dan tidak
berwarna, namun memiliki rasa agak manis. FDA atau Lembaga Pengawas Makanan dan
Obat-obatan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa senyawa ini aman jika
digunakan dalam kadar rendah.
c. Gliserin
Gliserin adalah cairan kental tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini sering
digunakan pada perpaduan formulasi farmasi. Cairan manis yang dianggap tidak
beracun ini sering pula dipakai oleh industri makanan. Gliserin berfungsi
sebagai pengantar rasa dan nikotin dalam penggunaan rokok elektronik.
Hingga kini status keamanan rokok elektrik terutama yang dampak jangka
panjangnya masih diperbincangkan karena klaim dari produsen belum sepenuhnya
terbukti. Beberapa penelitian menemukan bahwa rokok elektrik dapat memicu
inflamasi dalam tubuh, infeksi paru-paru dan meningkatkan risiko asma, stroke
serta penyakit jantung.
d. Perasa
Goniewicz menjelaskan, ada ratusan rasa pada cairan rokok elektik,
seperti ceri, cheese cake, kayu manis, dan tembakau. Banyak zat perasa ini yang
juga digunakan pada makanan. Sulit untuk mendata semua bahan kimia perasa,
namun salah satunya bernama 'Diacetyl', umum digunakan untuk menambah
rasa pada popcorn. Zat tersebut dikaitkan dengan penyakit paru-paru yang
mematikan jika dihirup. Zat kimia lainnya yang menambah rasa seperti Butter
(mentega) juga berbahaya.
2.5 Prinsip Kerja
Rokok Elektrik
Prinsip kerja rokok elekrik tentu saja akan menjadi pertanyaan dari beberapa
anda. Bagaimana tidak, sebagaimana yang telah anda ketahui, lihat dan perhatikan
adalah rokok ini tidak membutuhkan korek untuk menyalakannya ketika anda ingin
merokok. Sungguh hal diluar pikiran anda bukan, karena sebagaimana banyaknya
dari berbagai jenis dari produk tembakau ini pastilah membutuhkan yang namanya
api untuk menyalakannya. Ini adalah merupakan jenis yang sangat baru sekali
beredar di pasaran dimana dengan adanya produk ini maka akan mengurangi yang
namanya asap dan juga mengurangi akan dampak - dampak yang diberikan dari
kebanyakan rokok - rokok yang biasanya. Dan untuk anda ketahui, produk keluaran
terbaru ini hanyalah memiliki kandungan propylene glycol dan juga nikotin.
Sebagai masukan untuk pengetahuan anda anda mengenai dari prinsip kerja rokok
elektrik. Yaitu yang pertama adalah seperti hal nya barang - barang elekronik
lainnya, produk ini membutuhkan baterai yang dapat diisi ulang dan tentu saja
dengan ukuran dari baterai yang cukup kecil atau mini sekali mengikuti dari
ukuran bentuk dari punting produk ini. Yang kedua adalah memiliki tempat untuk
menaruh atau menyimpan dari propylene glycol dan juga air yang disebut dengan
cartridge. Bagi anda yang memiliki kebiasaan untuk merokok maka salah satu dari
produk ini bisa pula dapat anda coba dan rasakan apa saja perbandingannya.
BAB III
PEMBAHASAN TEORI
3.1 Bahan-bahan kimia yang terkandung
pada rokok elektrik :
1. Nikotin
Badan pengawasan obat dan makanan Amerika Serikat (Food and Drug
Administration/FDA) menyatakan telah mendeteksi kandungan nikotin dalam
rokok elektrik, yang diklaim tanpa nikotin.
Kadar nikotin pada rokok elektrik yang menggunakan tangki tinggi dan bisa
memicu peningkatan adrenalin, tekanan darah, dan denyut jantung, serta
berpotensi menyebabkan overdosis nikotin.
2. Propylene Glycol dan Glycerol
Propylene Glycol terkandung dalam kepulan asap dan sering digunakan sebagai zat
aditif pada makanan sementara sedangkan Glycerol digunakan pada industri
makanan, kosmetik dan farmasi.
Lela menjelaskan kedua zat itu berfungsi sebagai alat angkut nikotin dan perasa
serta menciptakan rasa uap layaknya asap rokok. Efek samping penggunaannya
adalah nyeri otot, sakit tenggorokan, asma, sesak dada, penurunan fungsi
paru-paru, dan iritasi pernapasan.
3. Perasa
Lela menjelaskan penggunaan perasa pada rokok elektrik dapat menyebabkan
kerusakan jaringan paru-paru.
4. Logam
Rokok elektrik berpotensi menyalurkan partikel logam ke dalam paru-paru. Lela
menjelaskan, kadar timbal dan kromium dalam uap rokok elektronik sama dengan
pada rokok konvensional, namun kadar nikel-nya 100 kali lebih tinggi dibandingkan
rokok konvensional.
5. Karbonil
Karbonil merupakan karsinogen potensial yang terdapat dalam uap rokok elektrik
yang memicu tumbuhnya sel kanker dan leukimia.
6. Tobacco nitrosamines
Tobacco nitrosamines terdapat dalam uap semua rokok elektronik dengan
tingkat lebih rendah atau setara dengan yang terdapat dalam asap tembakau.
Sejumlah zat lain seperti aerosol, rimonabant, diethylene glycol, coumarin, dan
tadalafil atau senyawa obat untuk terapi disfungsi seksual juga terdapat dalam
rokok elektrik.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof
Tjandra Yoga Aditama mengatakan rokok elektrik dan rokok konvensional sama-sama
tidak baik untuk kesehatan.
3.2 Faktor alasan seseorang menggunakan
rokok elektrik
Berikut beberapa alasan tersebut;
Bukan
asap
Ada yang bilang ini adalah asap,
tetapi pada sistem elektronik ini keoulan yang timbul adalah uap, bukan asap.
Ramah
lingkungan
Jika kepulan yang dikeluarkan adalah
uap tentu ramah lingkungan, dan tidak perlu membuang sisa pembakaran seperti
rokok biasa. Kemudian tak perlu menggunakan gas atau blerang untuk
mrnyalakannya.
Hemat
Ini
adalah salah satu alasan orang memilih rokok elektronik. Dibandingkan dengan
rokok biasa maka rokok elektronik lebih hemat karena jika sudah habis maka tak
perlu membeli berbungkus-bungkus, cukup lakukan re-charge dan membeki cairan
nikotin yang memiliki ketahanan cukup lama alias awet ketika digunakan.
Non
adiktif
Rokok jenis elektronik dan
menggunakan cairan nikotin ini tidak mengandung zat adiktif. Tetapi entah benar
atau tidak ragam rasa dan aroma cukup memungkinkan disebut sebagai adiktif
karena akan mambuat seseorang atau perokok merasa ketagihan.
Aman
Menurut beberapa sumber maka jenis
rokokbini cenderung aman, selain tidak mengeluarkan asap berbau tertentu, bara
api dan sisa bakaran, maka rokok ini aman. Namun begitu sisi aman untuk hal
tertentu seoerti kesehatan dan pernapasan serta organ tubuh lain yang bisa saja
terkontaminasi maka belum juga dikatakan aman.
Lifestyle
Yup! Banyak eksekutif muda dan kaum
urban memilih untuk mengganti rokok tembakau dengan nikitinbcair yang bisa
diisi ulang. Selain praktis, tampilan dan aneka bentuknya membuat ketertarikan
tetsendiri ketika menggunakan atau dilihat.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Rokok Elektronik (Elecronic Nicotine Delivery Systems atau e-Cigarette)
adalah sebuah inovasi dari bentuk rokok konvensional menjadi rokok modern. Rokok elektronik
pertama kali dikembangkan pada tahun 2003 oleh SBT Co Ltd,
sebuah perusahaan yang berbasis Beijing, RRC, yang sekarang dikuasai oleh Golden Dragon Group Ltd Pada
tahun 2004, Ruyan mengambil alih proyek untuk mengembangkan teknologi yang
muncul. Diserap secara resmi Ruyan SBT Co Ltd dan nama mereka diubah menjadi
SBT RUYAN Technology & Development Co, Ltd.
Rokok elektronik diklaim sebagai rokok yang lebih sehat dan ramah lingkungan
daripada rokok biasa dan tidak menimbulkan bau dan asap. Selain itu, rokok
elektronik lebih hemat daripada rokok biasa karena bisa diisi ulang. Bentuknya
ENDS seperti batang rokok biasa. Namun tidak membakar tembakau,
seperti produk rokok konvensional. Rokok ini membakar cairan menggunakan baterai dan
uapnya masuk ke paru-paru pemakai. Produk itu dipasarkan dengan banyak
nama, di antaranya rokok elektronik, ecigarro, electro-smoke, green-cig,
dan smartsmoker.[1]
Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan
rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang
lebih aman dari produk tembakau biasa. Label "HEALTH" pun terpasang
jelas pada kemasannya.[2]
Namun hingga kini keberadaannya masih menuai kontroversi dan di sebagian besar
negara dianggap sebagai produk yang ilegal dan terlarang.
0 Komentar untuk "Makalah Rokok Elektrik"